21 research outputs found

    Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi No.43/puu-xiii/2015 Tentang Inkonstitusionalitas Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Melakukan Rekruitmen Hakim Bersama Mahkamah Agung

    Full text link
    Para Hakim Agung yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengajukan gugatan Undang-Undang No.49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang No.50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang No.51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ke Mahkamah Konstitusi. Alasan pengajuan gugatan adalah keterlibatan Komisi Yudisial dalam melakukan seleksi pengangkatan Hakim bersama Mahkamah Agung, karena menurut Mahkamah Agung keterlibatan Komisi Yudisial justru menghambat seleksi pengangkatan Hakim di Mahkamah Agung dan berimbas pada terhambatnya promosi serta mutasi Hakim. Permasalahan penelitian ini adalah apa yang menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan putusan Nomor 43/PUU-XIII/2015, serta bagaimana impilkasi putusan tersebut terhadap kewenangan dari Komisi Yudisial.Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, sumber data penelitian sekunder, yang diperoleh melalui sudi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa latar belakang Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 43/PUU-XIII/2015 adalah keterlibatan Komisi Yudisial dalam melakukan seleksi pengangkatan Hakim sebagai bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman, sekaligus menganggu independensi dari Hakim dalam bekerja. Dijelaskan pula di dalam Konstitusi tidak tertulis sama sekali kewenangan Komisi Yudisial dalam melakukan seleksi Hakim. Frasa wewenang lain yang diberikan Konstitusi kepada Komisi Yudisial semata-mata hanya untuk menjaga dan menegakkan kode etik perilaku Hakim. Kemudian Impilkasi putusan tersebut terhadap kewenangan Komisi Yudisial adalah, Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan lagi untuk melakukan seleksi pengangkatan Hakim bersama Mahkamah Agung dan mulai saat ini seleksi pengangkatan Hakim hanya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Hal ini menjadikan semakin berkurangnya kewenangan dari Komisi Yudisial dalam menjalankan tugas dan kewenangannya yang diberikan konstitusi, serta semakin berkurang pula kontrol dan pengawasan yang diberikan kepada Hakim di negara ini.Akar permasalahan seleksi hakim ini terletak pada ketidakjelasan distribusi kewenangan dalam Undang-Undang, seharusnya para Hakim Konstitusi mengambil peluang untuk meluruskan kembali ketidakpastian hukum ini, dengan meminta legislatif merumuskan kembali pembagian kewenangan definitif antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

    Perbedaan Kedudukan dan Tugas Camat Menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2004 dan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah di Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang

    Full text link
    Perbedaan Kedudukan Dan Tugas Camat menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah di Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang sertaHambatan dan upaya mengatasi hambatan yang dihadapi camat dalam kedudukan dan tugasnya.Spesifikasi dari penelitian ini adalah memberikan deskriptis analitis yaitu memberikan gambaran tentang Perbedaan Kedudukan Dan Tugas Camat menurut Undang Nomor 32 Tahun 2014 Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah di Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang. Terdapat beberapa hal mendasar yang membedakan dalam peraturan tersebut antara lain mengenai Pendanaan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan yang Dilakukan oleh camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h sertaPasal 226 ayat (1) dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota sebagaimana tidak diatur dalam Undang-Undang yang lama / Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

    Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Bedono Kecamatan Sayung Kabupaten Demak Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

    Full text link
    Desa merupakan modal utama dalam perjuangan menuju kemerdekaan, dalam mempertahankan kemerdekaan, serta dalam mengisi kemerdekaan bangsa Indonesia. Desa telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Saat ini pengaturan mengenai Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penulisan hukum ini adalah kedudukan hukum Pemerintahan Desa Bedono, struktur dan hubungan kerja Pemerintahan Desa Bedono, dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Bedono Kecamatan Sayung Kabupaten Demak berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis normatif. Penelitian ini dispesifikasikan sebagai penelitian deskriptif analitis. Sedangkan untuk mengumpulkan data yaitu dengan cara studi pustaka dan wawancara. Selanjutnya, dalam menganalisa penelitian ini metode yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Desa di Desa Bedono meliputi penyelenggaraan di bidang urusan pemerintahan Desa, urusan pembangunan Desa, dan urusan pemberdayaan masyarakat Desa. Penyelenggaraan urusan pemerintahan terdiri penyelenggaraan administrasi kependudukan, pelayanan umum, penerangan informasi, serta pemuda dan olahraga. Sedangkan pembangunan Desa terdiri dari pembangunan fisik dan non fisik. Selanjutnya pemberdayaan masyarakat diselenggarakan melalui pelatihan pembuatan, pengemasan, dan pemasaran kripik mangrove dan terasi, pelatihan komputer dan pelatihan pembuatan souvenir kerang. Saran yang dapat penulis sampaikan kepada Pemerintah Desa Bedono yaitu hendaknya program-program pemberdayaan masyarakat khususnya untuk remaja lebih ditingkatkan

    Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Dinas Kelautan dan Perikanan Dibidang Urusan Pemerintahan Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah di Kota Bengkulu

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tugas dan wewenang Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu, dan kendala-kendala apa saja yang dihadapi Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya. Penelitian yang bersifat desktiptif analitis ini merupakan suatu penelitian yuridis normatif, yang memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang dinas kelautan dan perikanan Kota Bengkulu. Hasil penelitian yang diperoleh atas pelaksanaan tugas dan wewenang Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu, dan kendala-kendala apa saja yang dihadapi Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya adalah bahwa, Pemerintah Kota Bengkulu masih mengacu pada eraturan Walikota No. 26 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu yang selanjutnya diatur melalui Peraturan Daerah No. 199 Tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bengkulu, meskiun telah ada peraturan peralihan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, selama enerapan perwal dan erda tersebut tidak bertentangan dengan UU No.23 tahun 2014. Dinas Kelautan dan Perikanan memiliki beberapa tugas dan wewenang. Tugas utama Dinas Kelautan dan Perikanan adalah melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang Kelautan dan Perikanan

    Membangun Sistem Informasi Inventaris Laboratorium Jurusan Administrasi Bisnis Berbasis PHP Dan MySQL Dengan Framework Laravel Dan Bootstrap

    Get PDF
    The development of information technology is currently growing rapidly, one of which is in terms of information management. By utilizing information technology support, information processing can now be done quickly, and can be presented globally by utilizing the internet network. The website is a media that is currently widely used as a tool to provide services and information [1]. In its activities in the process of data collection and equipment inventory reports, the Laboratory of Business Administration Department has not implemented an optimal computerized system. So that in producing all accurate and precise reports require a relatively long time or incomplete reports produced. Inventory Information Systems can Increase the efficiency and effectiveness of data accurately Thus required testing of the application system aims to obtain certainty of the functional truth of the system and the needs of users based on the literature that supports it. In this research software testing uses white box testing and black box testingPerkembangan teknologi informasi saat ini telah berkembang pesat, salah satunya adalah dalam hal pengelolaan informasi. Dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi maka pemrosesan informasi saat ini dapat dilakukan dengan cepat, serta dapat disajikan secara global dengan memanfaatkan jaringan internet. Website merupakan sebuah media yang saat ini banyak dipergunakan sebagai alat untuk memberikan pelayanan dan informasi [1]. Dalam aktivitasnya proses pendataan dan laporan inventaris alat, Laboratorium Jurusan Administrasi Bisnis belum maksimal. Hal ini ditunjukkan dalam proses menghasilkan laporan yang akurat dan tepat masih membutuhkan waktu yang relatif lama dan kurang lengkapnya laporan yang dihasilkan. Sistem Informasi Inventaris dapat Meningkatkan efisiensi dan efektivitas data secara akurat Dengan demikian diperlukan pengujian terhadap sistem aplikasi tersebut bertujuan mendapatkan kepastian kebenaran fungsional sistem dan kebutuhan dari pengguna berdasarkan literatur yang mendukungnya. Pada penelitian ini pengujian perangkat lunak  menggunakan pengujian white box dan pengujian black box testin

    SUKSESI PRESIDEN : STUDI TENTANG PENGATURAN HUKUM DAN POLA PERGANTIAN JABATAN PRESIDEN DI INDONESIA

    Get PDF
    Studi ini akan mendeskripsikan tentang suksesi Presiden, yang meliputi aspek pengatuarn hukum tentang pergantian jabatan Presiden, dan pola pergantian jabatan Presiden. Suksesi Presiden dalam studi ini dimaknai sebagai suatu proses pergantian jabatan Presiden yang melibatkan figur pejabat Presiden yang lama dengan Presiden yang baru. Oleh karena itu, fokus studi ini lebih kepada proses pergantian dari satu figur Presiden kepada figur Presiden lainnya di Indonesia, ketimbang memperhatikan proses pengisian jabatan Presiden, kendatipun demikian studi ini tidak mengabaikan aspek proses pengisian jabatan Presiden. Studi ini menunjukkan bahwa pengaturan tentang pengisian dan pergantian jabatan Presiden tersebar dalam berbagai pasal 'UUD 1945 dan berbagai TAP MPR, sehingga terkesan "tambal sulam" dan tidak terkodifikasi secara sistematis. Kendatipun demikian, hukum positif Indonesia telah memiliki instrumen hukum dalam pengaturan tentang pengisian dan pergantian jabatan Presiden, baik dalam kondisi normal, maupun dalam kondisi tidak normal (yaitu Presiden berhalangan tetap dan Presiden diberhentikan MPR). Salah satu catatan penting dalam studi ini adalali ()alma MPR memiliki peran sentral dalam mekanisme pengisian dan pergantian jabatan Presiden. Studi ini menunjukkan bahwa dalam praktek ketatanegaraan, pergantian jabatan Presiden memiliki 'iga pola. Perwma, pergantian jabatan Presiden dengan didahului suatu penunjukkan oleh Presiden yang sedang berkuasa. Untuk pola ini terjadi pada saat pergantian jabatan Presiden dari Presiden Soekarno kepada Soeharto. Kendatipun pada akhirnya Soeharto diangkat oleh MPRS pada tahun 1968, namun beberypa peristiwa sebelumnya yang diawali dengan keluarnya Supersemar mcnunjukkan ada penunjukkan dari Presiden Soekarno kepada Presiden Soeharto. Kecluu, pergantian jabatan Presiden dengan cara pemilihan lewat persidangan MPR. Selama kurun 1973 hingga 1998 proses pengisian jabatan Presiden selalu menggunakan pola ini, namun belum bisa disebut sebagai pergantian Presiden, karena jabatan Presiden selalu diisi oleh Soeharto dan tidak ada proses pergantian kepada ligu yang lam, yang ada hanyalah pengisian jabatan Presiden. Pola pergantian Presiden melalui proses persidangan MPR terjadi pada.saat pergantian dari Presiden Habibic kepada Abdurrahman Wahid melalui Sidang. Umum MPR 1999. Ketiga, pergantian jabatan Presiden dengan cara pergantian kepada Wakil Presider'. Pada pola pergantian ini terdapat dua praktek ketatanegaraan yang berbeda, yaitu pada pergantian jabatan Presiden dari Soeharto kepada Wakil Presiden Habibie, di 'liana saat itu Presiden Soeharto menyatakan berhenti dan mengundurkan diri pada tanggal 21 Mei 1998 di Istana Negara dan disaksikan oleh pimpinan DPR dan pimpinan Mahkamah Agung. Pada pergantian ini, Wakil Presiden Habibie selanjutnya menggantikan jabatan Presiden, namun tidak diikuti dengan proses pengukuhan oleh MPR dan jabatan Wakil Presiden dibiarkan tetap kosong. Pola pergantian jabatan Presiden dengan cara pergantian kepada Wakil Presiden kembali terjadi, yaitu dari Presiden Abdurrahman Wahid kepada Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri. Berbeda dengan pergantian jabatan Presiden dari Soeharto kepada Wakil Presiden Habibie, di mana Soeharto menyatakan berhenti, maKa pada pergantian jabatan Presiden Abdurrahman Wahid kepada Wakil Presiden, karena Abdurrahman Wahid diberhentikan oleh Berbeda pula dengan pada era Habibie, di mana selanjutnya jabatan Wakil Presiden dikosohgkan, pada pergantian jabatan Presiden Abdurrahman Wahid kepada Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri, jabatan Wakil Presiden diisi oleh figur baru yaitu I-lamzah Haz

    Penerapan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Terhadap Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Di Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum Semarang

    Full text link
    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan dasar pembentukan norma hukum lingkungan hidup nasional. Pengaturan yang ada dimaksudkan untuk menghindarkan lingkungan dari pencemaran dan kerusakan, yang sering kali berasal dari limbah. Limbah dapat diproduksi dari aktivitas rumah sakit, seperti pada Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum. Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan limbah rumah sakit dan bagaimana penyelesaiannya jika terdapat sesuatu hal yang merugikan masyarakat.Limbah yang dihasilkan rumah sakit, baik padat, cair, dan gas, membutuhkan pengelolaan khusus, terlebih lagi pada limbah medis yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Penulis dalam penelitiannya menggunakan metode yuridis normatif untuk mengumpulkan data dan mengkaji atau menganalisis data sekunder. Pendekatan ini sesuai karena materi pembahasan pada Tinjauan Pustaka sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.Pengelolaan limbah rumah sakit di Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum dipisah menurut jenisnya, yaitu limbah padat, cair, dan gas, yang semuanya dikelola dan sudah diolah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Dalam rangka upaya penyelesaian sesuatu hal yang merugikan masyarakat, dilakukanlah musyawarah untuk mencapai mufakat. Kerjasama dan komunikasi yang baik dengan masyarakat sangat diperlukan guna mempermudah penyelesaian apabila terjadi suatu permasalahan seperti ini

    MEKANISME ALOKASI DANA DESA DI DESA TAMBAKREJO KECAMATAN PATEBON KABUPATEN KENDAL DALAM RANGKA PENGEMBANGAN BADAN USAHA MILIK DESA

    No full text
    Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang di sebut dengan nama lain, selanjutnya di sebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat. Terkait operasinalnya Desa memiliki Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten, namun diperlukan juga suatu badan yang mengurus kekayaan asli Desa demi tercapainya keseimbangan dana pembangunan. Untuk itulah perlu didirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan Desa seperti industri berbasis masyarakat, pertanian, pertambangan, perkebunan, perdagagan, pariwisata, dan lain lain. Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dapat diartikan suatu bentuk usaha yang dilakukan oleh suatu Desa untuk menghasilkan suatu produksi yang dapat meningkatkan keuangan Desa. Penulisan hukum ini mengangkat permasalahan mengenai bagaimana mekanisme Alokasi Dana Desa pada Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) terhadap penduduk selain itu rumusan masalah mengenai kendala dalam operasionalisasi nya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu dan kemudian di lanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan. Hasil penelitian ini diketahui bahwa dalam mekanismenya, penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tambakrejo berasal dari Pemerintah Pusat dan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa). Dalam mekanismenya penyaluran dana dilengkapi dengan surat rekomendasi dari camat yang menyatakan surat pertanggungjawaban tahun sebelumnya sudah dilaporkan oleh desa ke kecamatan dan mendapat verifikasi dikecamatan. Desa Tambakrejo merupakan salah satu desa di kabupaten Kendal yang sudah mempunyai kegiatan usaha melalui BUM Desa yang dalam prakteknya yang masih beroperasi yakni BUM Desa “Air bersih Pamsimas”. BUM Desa Pamsimas bergerak dibidang penyediaan sarana air bersih yang diperuntukan kepada warga desa Tambakrejo. Secara operasional dalam BUM Desa Pamsimas terdapat susunan organisasi sebagai penanggungjawab dan dalam prakteknya terdapat suatu pengawas yakni Pemerintah Desa dan BPD (badan permusyawaratan desa). Kendala yang terjadi terdapat warga yang menunggak pembayaran atas sarana air bersih Pamsimas yang berakhibat perputaran uang BUM Desa tidak berjalan lancar. Maka perlu suatu control untuk menjaga kestabilan perputaran ekonomi terkait BUM Desa Pamsimas
    corecore